Now Hiring: Are you a driven and motivated 1st Line IT Support Engineer?

Peraturan dan Sanksi

Peraturan dan Sanksi

8

TATA TERTIB PERKULIAHAN DAN PRAKTIKUM SERTA SANKSI

1.    Umum

a.    Pada awal pertemuan kuliah/praktikum setiap PJMK dan mahasiswa peserta mata kuliah yang bersangkutan  diharuskan membuat kesepakatan/kontrak perkuliahan.
b.    Selama kuliah atau praktikum berlangsung, peserta dan dosen/asisten wajib mematuhi peraturan IPB   dan/atau kontrak perkuliahan.
c.    Waktu perkuliahan dimulai pukul 07.00 sampai 18.00. Dalam keadaan tertentu atas seizin Dekan,
perkuliahan dapat dilakukan sampai pukul 22.00
d.    Peserta perkuliahan dianggap sah apabila tercantum dalam daftar peserta perkuliahan yang diterbitkan
oleh AJMP (apabila berniat akan mengikuti perkuliahan (KRS-B), mahasiswa diharapkan langsung mengikuti  perkuliahan baik minggu/pertemuan pertama, kedua, dst., agar jumlah rekap kehadiran tidak kurang (KRS-B tetap dianggap tidak masuk).
e.    Semua mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah. Persyaratan untuk mengikuti UAS minimum 80 persen dari  seluruh jam tatap muka yang terjadwal pada semester yang bersangkutan (12 kali pertemuan), baik yang mengambil KRS A maupun KRS B.
f.    Semua mahasiswa diwajibkan mengikuti seluruh jam praktikum yang terjadwal pada semester yang bersangkutan.
g.    Mahasiswa yang berhalangan hadir mengikuti perkuliahan karena alasan yang sangat penting harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada dosen mata kuliah yang bersangkutan selambat-lambatnya pada hari perkuliahan berikutnya dengan surat izin tidak mengikuti perkuliahan dari Pimpinan Fakultas dengan melampirkan keterangan atau bukti pendukung.
h.    Mahasiswa diharuskan hadir diruang perkuliahan sebelum kuliah dimulai, mahasiswa yang datang terlambat sesudah perkuliahan dimulai wajib meminta izin kepada dosen pengajar sebelum masuk ke ruang perkuliahan. Mahasiswa yang terlambat datang lebih dari 15 menit sesudah perkuliahan dimulai tidak diperkenankan masuk ke ruang perkuliahan dan dianggap lalai mengikuti perkuliahan pada jam perkuliahan yang bersangkutan.
i.    Bagi mahasiswa yang hadir mengikuti kuliah tetapi lupa absen, diberi kesempatan untuk mengklarifikasi pada hari tersebut. Apabila tidak diklarifikasi pada hari tersebut maka dianggap tidak menghadiri perkuliahan (klarifikasi pada dosen yang mengajar pada hari itu dilakukan secara tertulis).
j.    Selama mengikuti perkuliahan mahasiswa diwajibkan berpakaian rapi dan bersepatu sesuai dengan norma-norma kesopanan, kepantasan dan ketentuan yang berlaku. Pada ruang tertentu memakai pakaian, alas kaki dan atribut lain sesuai dengan peruntukkannya (SK Rektor No. : 085/K.I3.PP/2004) tentang tata tertib penyelenggaraan pendidikan program sarjana IPB.
k.    Selama mengikuti perkuliahan mahasiswa dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu jalannya perkuliahan dan ketenangan mahasiswa lain.
l.    Dosen memberi peringatan kepada mahasiswa yang mengganggu perkuliahan dan berhak mengeluarkan mahasiswa yang bersangkutan dari ruang perkuliahan apabila mahasiswa tetap mengganggu jalannya perkuliahan.
m.    Mahasiswa yang karena keperluan yang sangat mendesak terpaksa meninggalkan tempat perkuliahan pada waktu perkuliahan berlangsung wajib meminta izin kepada dosen.
n.    Ketidakhadiran walaupun dikarenakan baru mendaftarkan/registrasi pada KRS-B akan tetap dianggap tidak hadir, maka dari itu apabila berniat ingin mengambil suatu mata kuliah pada periode KRS-B, perkuliahan awal wajib datang dengan mengisi daftar hadir di luar daftar nama yang telah ada, agar rekap kehadiran dapat maksimal dan materi perkuliahan tidak tertinggal.

Leave your thought here

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare