Now Hiring: Are you a driven and motivated 1st Line IT Support Engineer?

Kurikulum Program Sarjana

Kurikulum Program Sarjana

Kurikulum Program Sarjana

 

Kurikulum PS Ilmu Gizi, Departemen Gizi Masyarakat disusun atas dasar core competency Ilmu Gizi, yang berpedoman pada Kurikulum Ilmu Gizi yang ditetapkan organisasi profesi gizi, yaitu Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) tahun 2003.  Dalam perkembangannya juga mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang ditetapkan tahun 2011.  Keputusan Senat Akademik IPB No. 20/I/KEP/SA/2003 tanggal 7 Mei 2003 tentang Kebijakan Dasar Pendidikan IPB, pasal 7, perihal Pengembangan Kurikulum dan Mata Ajaran (termasuk pemutakhirannya), pada ayat 2 dinyatakan bahwa Departemen membina dan mengembangkan kurikulum dengan Keahlian Utama (Mayor) dan Keahlian Pelengkap (Minor).

Dalam SK Rektor IPB No. 092/K13/PP/2005 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Sistem Mayor Minor dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi untuk Program Pendidikan Sarjana IPB dinyatakan bahwa terdapat 5 pola yang diterapkan pada Kurikulum Sistem Mayor Minor Sarjana, yaitu:

  1. Mata Kuliah Tingkat Persiapan Bersama (TPB) – Mata Kuliah Interdep – Mata Kuliah Mayor – Mata Kuliah Minor
  2. Mata Kuliah TPB – Mata Kuliah Interdep – Mata Kuliah Mayor – Mata Kuliah Minor – Mata Kuliah Penunjang
  3. Mata Kuliah TPB – Mata Kuliah Interdep – Mata Kuliah Mayor – Mata Kuliah Penunjang
  4. Mata Kuliah TPB – Mata Kuliah Interdep – Mata Kuliah Mayor – Mata Kuliah Mayor
  5. Mata Kuliah TPB – Mata Kuliah Interdep – Mata Kuliah Mayor Berbasis Fakultas – Mata Kuliah Minor/Mata Kuliah Penunjang

Pada PS Ilmu Gizi pola yang dapat diterapkan adalah pola 1, 2 dan 3, namun kenyataan selama ini mahasiswa hanya memilih pola 1 dan 3.  Kurikulum Sistem Mayor Minor adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi yang dikembangkan di IPB dan memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya, yaitu:

  1. Merupakan bentuk implementasi kebijakan mutu IPB dalam menghasilkan lulusan yang kompeten dan menguasai IPTEKS yang relevan untuk kesejahteraan masyarakat secara efisien dan akuntabel
  2. Meningkatkan kompetensi mahasiswa dan menambah wawasan mahasiswa terhadap bidang keilmuan yang lain
  3. Wujud proaktif IPB dalam mematuhi Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang pentingnya setiap lembaga pendidikan tinggi untuk mengembangkan kurikulum berbasis kompetensi
  4. Mahasiswa dapat menentukan pilihan mayor dan minor yang sesuai dengan keinginan dan kemampuannya sendiri
  5. Mahasiswa dapat memperoleh gelar ganda (double major) dari satu masa studi walaupun dengan masa studi lebih dari 4 tahun

Leave your thought here

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare