Kebijakan Mutu
Pada tingkat Departemen dibentuk Gugus Kendali Mutu (GKM) yang beranggotakan 8 orang anggota, diketuai oleh Sekretaris Departemen dan 7 orang anggota.
Tugas GKM adalah :
a) Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan akademik dan non akademik sesuai dengan prosedur, ketentuan, perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan agar departemen yang bersangkutan dapat memenuhi standar dan sasaran mutu yang telah ditetapkan.
b) Melakukan evaluasi bersama Ketua Departemen untuk tindakan korektif yang lebih dini terhadap pelaksanaan
seluruh aktivitas penyelenggaraan akademik dan non-akademik,
c) Pengkoordinasian pembuatan laporan evaluasi diri mengikuti standar-standar dan parameter yang telah
ditentukan.
Gugus Kendali Mutu (GKM) Departemen Gizi Masyarakat dibentuk dengan SK Ketua Departemen Nomor :
701/I3.9.1/KP/2010 (Lampiran 2.3). Dalam implementasi sistem penjaminan mutu,KMM, GPM dan GKM berkoordinasi
untuk mencapai sasaran mutu yang ditetapkan. yang terdiri dari:
1. Secara berkala IPB melakukan Sistem jaminan mutu yang diterapkan di Departemen Gizi Masyarakat mengikuti
sistem yang dibangun oleh Direktorat Administrasi Pendidikan.
2. Sistem pengendalian mutu pembelajaran yang diterapkan termasuk proses monitoring,evaluasi dan pemanfaatannya dengan mengacu kepada ketetapan SA-IPB No. 20/I/KEP/SA/2003 tanggal 7 Mei 2003, sebagaimana dinyatakan dalam Bab. VI. Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan yang terdiri dari:
– Pasal 17 : tentang Evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru(sistem dan cara penerimaan mahasiswa baru
dievaluasi secara periodik)
– Pasal 18 : tentang Evaluasi Kurikulum (evaluasi kurikulum dilakukan secara periodik berdasarkan
kompetensi keilmuan, perkembangan IPTEKS, tantangan global, dan kebutuhan masyarakat, serta untuk
menghindari tumpang tindih antar mata ajaran, dilakukan evaluasi yang meliputi kekhasan mata ajaran,
silabus, dan garis-garis besar program pengajaran);
– Pasal 19 tentang Evaluasi Proses Belajar Mengajar (evaluasi proses belajar mengajar dilakukan secara
periodik untuk meningkatkan mutu pendidikan);
– Pasal 20 tentang Evaluasi Kinerja Dosen, khususnya dalam proses belajar mengajar (evaluasi kinerja dosen
dilakukan secara periodik untuk meningkatkan mutu pendidikan).Evaluasi tersebut dilakukan secara periodik
sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam Ketetapan SA-IPB tersebut.